BERITA
  • 01 September 2022
  • 0 Komentar
  • 315 Kali Dilihat
DINSOS PRINGSEWU MENYELENGGARAKAN RAKOR SIKS NG DAN SOSIALISASI APLIKASI EMAK

PRINGSEWU –Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Bapak Hipni., S.E., M.M., membuka kegiatan rapat koordinasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan sosialisasi Aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK) dalam penanganan aduan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Kolam Renang Paris, kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu (30/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dan Camat se-Kabupaten Pringsewu serta diikuti oleh TKSK dan operator SIKS NG se-Kabupaten Pringsewu.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial Dra. Titik Puji Lestari mengatakan bahwa kegiatan rakor ini sangat penting, memperhatikan bahwa aplikasi SIKS-NG ini merupakan sistem informasi dari Kementerian Sosial RI yang digunakan untuk pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai kesamaan persepsi, pemahaman dan arah dalam  pelaksanaan tata kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Pringsewu sehingga terwujud data sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan", Ucap Ibu Titik.

"Selain itu juga untuk mewujudkan peningkatan pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui penggunaan aplikasi Elektronik Maksimum Komplain (EMAK) di Kabupaten Pringsewu sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat", ujarnya.

Dalam arahan Penjabat Bupati Pringsewu, yang dibacakan oleh Bapak Hipni,S.E.,M.M, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan apresiasi terhadap seluruh relawan sosial termasuk operator SIKS NG dalam penyelenggaraan usaha kesejahtetaan sosial dan penanganan fakir miskin di Kabupaten Pringsewu.

"Dengan tata kelola yang baik maka, permasalahan inclusion error (tidak berhak mendapatkan bantuan tapi masuk sebagai penerima bantuan) dan exclusion error (berhak masuk sebagai penerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima) dapat diminimalisir bahkan ditiadakan, sehingga bantuan yang diberikan semakin tepat sasaran dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu",ucap Bapak Hipni.

Salah satu narasumber kegiatan adalah Zulkifli, Dosen Universitas Aisyah Pringsewu dan membawakan materi tentang dukungan UAP terhadap pengembangan aplikasi EMAK. Untuk diketahui bersama, bahwa DTKS merupakan data sasaran penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Terpadu Kesejahteraan Sosial (#DA).