Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu

Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejateraan Keluarga (LK3)

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN  LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
 
A. PERSYARATAN 
Klien yang memiliki masalah Psikososial (Masalah yang terjadi pada kejiwaaan dan sosialnya) .
 
B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Klien Menghubungi LK3 Melalui hotline / datang langsung ke kantor LK3;
  2. Admin menjadwalkan konsultasi dengan konselor sesuai kesepakatan waktu;
  3. Klien datang ke kantor LK3 untuk konsultasi, Jika berhalangan hadir, diharapkan konfirmasi h-1 sebelumnya;
  4. Klien tanpa perjanjian , bisa  datang dan mendaftar langsung ke kantor LK3.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
2 Jam
 
D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
 
E. PRODUK PELAYANAN
Pembinaan klien dalam masalah psikososial
 
F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : pringsewudinsos@gmail.com
WhatsApp :  0819-0513-3188